Ialah memberikan sesuatu atau sumbangan ,harta serta lainnya untuk jalan kebaikan .
Zakat
Yaitu memberikan sebagian harta kita dengan tujuan untuk membersihkan
sebagian harta kita yang lain dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Macam-macam zakat:
1. zakat fitrah
Yaitu zakat yang wajib dibayarkan menjelang idul fitri.
Syarat – syarat wajib zakat:
Orang yang mengeluarkan zakat beragama Islam.
Nisabnya 2,5 kg.
Diwajibkan kepada seluruh umat Islam.
Waktunya, dari tgl 1 Ramadhan sampai khatib berdiri untuk memulai ceramah.
2. Zakat Harta
Yaitu zakat yang dikeluarkan dalam bentuk harta.
Jenis – jenisnya:
Emas dan perak
Hewan ternak
Harta perdagangan
Hasil tanaman dan buah – buahan
Harta Rikaz dan ma’adin.
HAJI
Yaitu sengaja mengunjungi Ka’bah dengan maksud menjalankan rukun islam yang ke 5 untuk mendapatkan Ridho Allah S.W.T.
Syarat – syaratnya:
Beragama Islam
Baligh
Sehat Jasmani
Tidak ada kekurangan dalam keluarga dan orang sekitar
wakaf
Berasal dari bahasa arab yang artinya pemindahan.
Wakaf yaitu memindahkan tanggung jawab serta pengelolaannya kepada masyarakat untuk dipergunakan dalam kepentingan umat Islam.
Syarat – syarat wakaf:
Harta wakaf harus diserahkan selama – lamanya.
Harta wakaf tidak boleh ditarik kembali.
Hendaklah jelas kepada siapa diwakafkan.
Hikmah wakaf:
Menumbuhkan solidaritas pada sesama.
Membantu program pengentasan kemiskinan.
Menumbuhkan pengembangan dakwah islam dalam berbagai bidang sosial, ekonomi pendidikan, dll.
the nice blog. . .
BalasHapustetapi perlu dikembangkan kembali blog kamu. . .
teruskan postinganmu. .
dan jangan lupa kunjungi kembali di blog saya
http://islamagamasempurna.blogspot.com
http://islamagama-fajar.blogspot.com